PELATIHAN & SERTIFIKASI PENGAWAS K3 MIGAS

Seperangkat perundang-undangan yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah di terbitkan pada UU No 44 tahun 1960, terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada sektor migas tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai Pada PP no 17 tahun 1974 dan PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berkompeten ini diperlukan mengingat tingginya potensi kecelakaan dan kebakaran mulai dari proses produksi, pengolahan sampai dengan transportasi dalam Industri Migas.

Pengawas K3 Migas Harus mempunyai Ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan sistem K3 di tempat kerja dapat memberikan konsultasi dan pemecahan masalah K3 dan undang-undang K3 yang berlaku.

Tujuan  

  • Memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku
  • Mampu membantu penerapan Sistem manajemen K3
  •  Mampu mengembangkan dan menerapkan Sistem perlindungan kebakaran
  • Mampu melakukan indentifikasi bahaya risiko di tempat kerja
  • Mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja
  • Mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat
  • Mampu mengembangkan dan menerapkan sistem dan inspeksi Audit K3

Materi 

  • Perundangan K3L Migas
  • Basic Safety 
  • HSE Management Program
  • Identifikasi bahaya 
  • Pencegahan Kebakaran
  • Fire and Explosion
  • Permit System
  • Safe Work Practices 
  • Confined Space
  • Construction Safety
  • LOTO Application
  • PPE / APD 
  • Hygiene Industri Migas
  • Ergonomi Safety Inspection and Audit
  • Basic Fire Fighting, First Aid, Gas Tester, Using SCBA 
  • Basic Fire Fighting
  • First Aid
  • Gas Tester
  • Using SCBA

Biaya Pelatihan Offline

  • Hubungi kami

Biaya Pelatihan Online (Menggunakan Zoom Meeting)

  • Hubungi kami

Alur Pendaftaran

  1. Pilih Pelatihan & Sertifikasi yang Diinginkan
  2. Klik Tombol DAFTAR TRAINING untuk Melakukan Pendaftaran
Scroll to Top