PELATIHAN & SERTIFIKASI AUDITOR SMK 3
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja Training Auditor SMK3.
PT.Wierta Sinergi Utama bermaksud untuk menyelenggarakan training auditor SMK3 sertifikasi BNSP supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
PT.Wierta Sinergi Utama sebagai lembaga yang sudah di verifikasi menjadi Tempat Uji Kompetensi, bermaksud menyelenggarakan training Auditor SMK3 bersertifikasi BNSP, untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut.
Manfaat Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat
- Peserta memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
- Peserta memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
- Peserta memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
- Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
- Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
- Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Siapa yang Perlu Menghadiri Training Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP ini?
Yang perlu menghadiri training auditor SMK3 sertifikasi BNSP ini adalah Auditor dan calon Auditor SMK3, HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / OHSAS 18001: 2007, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan
Materi Auditor SMK3
- Melakukan audit K3
- Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
- Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi
- Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3
Biaya Pelatihan Offline
- Hubungi kami
Biaya Pelatihan Online (Menggunakan Zoom Meeting)
- Hubungi kami
Alur Pendaftaran
- Pilih Pelatihan & Sertifikasi yang Diinginkan
- Klik Tombol DAFTAR TRAINING untuk Melakukan Pendaftaran